Negara dan Warga negara ( pertemuan 6 )
Negara dan Warga negara
Negara : negara dengan luasan tertentu, sekelompok orang, pengakuan dari
negara lain, memiliki undang-undang. Jadi, yg dinamakan negara itu suatu
wilayah tertentu yg didalamny ada masyarakatnya kemudian mendapatkan pengakuan
dr negara lain dan memiliki undang undang video
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
1.Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2.Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya
3.Membela Negara dari segala bentuk ancaman, baik yang dating dari dalam
maupun yg datang dari luar negeri
4.Menyukseskan Pemilu,
5.Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi
6.Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan Negara
7.Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
8.Hak untuk mendapatkan perlindungan atas diri dan harta benda
HAK DAN KEWAJIBAN WNA
1.Menurut UU No. 62 Tahun 1958, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh
dengankelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan,
perkawinan, perkawinan, keturunan, dan pernyataan
2.Di Indonesia orang asing tidak punya hak-hak tertentu. Misalnya menjadi
pegawainegeri, menjadi anggota TNI, menjadi anggota partai, hak pilih dan
memilih.
3.Kewajiban dan kewenangan warga Negara asing adalah sebagai berikut
:a.Memperoleh surat izin masuk dengan hak tinggal selama waktu tertentu dan
tinggaltetap di Indonesia b.Mempunyai hak-hak selaku penduduk.
Di Indonesia terdapat 3 lembaga hukum yakni eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Lembaga eksekutif adalah lembaga atau badan yang memiliki tugas untuk
menjalankan kebijakan, undang-undang, dan peraturan yang dibuat oleh badan atau
lembaga legislatif. Adapun orang-orang yang bertugas di dalam lembaga eksekutif
adalah presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya.
Lembaga legislatif adalah lembaga atau badan yang bertugas dan memiliki
wewenang untuk membuat dan merumuskan undang-undang, kebijakan, dan peraturan
di suatu negara. Lembaga legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah yang
mendapatkan kuasa dalam membuat hukum dan kebijakan di suatu negara.
Lembaga yudikatif adalah lembaga atau badan negara yang memiliki tugas
untuk melakukan pengawasan, pengawalan, serta pemantauan proses pelaksanaan UU,
dan pengawasan pelaksanaan hukum di sebuah negara.
sedangka untuk hukum, ada 2 jenis, perdata dan pidana.
pemerintahan adalah kegiatan badan badan publik (trias politika) untuk
mencapai tujuan negara
Komentar
Posting Komentar