Rangkuman Materi Pertemuan 9 - 14
Rangkuman Materi
·
Pertemuan 9
Demokrasi Indonesia
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni
“demos” dan “kratein”. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Secara
terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal
tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk
pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara
dengan prinsip-prinsip yang menyertainya
Dalam “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby
dkk, 1988) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “democracy” adalah: (1)
country with principles of government in which all adult citizens share through
their elected representatives; (2) country with government which encourages and
allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and
association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by
respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment
of each other by citizens as equals”
Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang
berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena
dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga
bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga
negara
Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika
perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi
Pancasila secara ideal telah terrumuskan, sedang dalam tataran empirik
mengalami pasang surut. 6. Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara,
sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan
mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.
·
Pertemuan 10
Historis
Konstitusional, Sosial Politik, Kultural
Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena
mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa
secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara
pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity)
yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun.
Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia
ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan.Untuk menyelesaikan
perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur
hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan
untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga
masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam
menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu:
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan
Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi
hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum.
Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum
antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga
kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama
sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga
pengadilan/pemutus perkara. E-Learning Universitas Bina Sarana Informatika Page
|10 Copyright © September 2020
Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang
No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat
lingkungan yaitu: 1) Peradilan Umum, 2) peradilan Agama, 3) peradilan Militer;
dan 4) peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan umum merupakan
peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan
Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena
mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu.
Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan
wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara
bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat
kasasi.
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting
diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian
hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan
hak-hak dan kewajibannya.
·
Pertemuan 11
Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook)
bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional
merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa
yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat
mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya. Bagi
bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus
konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa
Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara, sejak dicetuskan melalui Deklarasi
Djuanda tahun 1957 sampai sekarang mengalami dinamika yang terus tumbuh dalam
praktek kehidupan bernegara.
Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan
dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi
itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau
lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara
Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah.
Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau
Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya
diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil
keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun
1982.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai
konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan
bangsa.
Esensi
dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan
bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia.
Rumusan
wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25
A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek
kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang
berciri nusantara.
Berdasar Pasal
25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk
mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang
hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini
juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas
geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar
negara, dan pendudukan oleh negara asing.
·
Pertemuan 12
KETAHANAN
NASIONAL DAN BELA NEGARA
Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu
konsepsi kenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan
guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam
rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang datang maupun
mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian,
ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan
persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya, menghadapi
segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan
kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan
bangsa ini dalam konteks Indonesia dirumuskan dengan nama Ketahanan Nasional
disingkat Tannas. Upaya menyelenggarakan ketahanan nasional ini dapat
diwujudkan dengan belanegara.
Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni
ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai
kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strategi. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman
pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta
gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis E-Learning
Universitas Bina Sarana Informatika Page |10 Copyright © September 2020 bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai
metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan
ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral
komprehensif.
Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga
negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara. Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan
bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negeri.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela
Negara dapat secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata"
menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk
menghadapi ancaman dari luar. Bela negara secara nonfisik adalah
segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan
cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan
terhadap tanah air (salah satunya diwujudkan dengan sadar dan taat membayar
pajak), serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk
penanggulangan ancaman dan lain sebagainya.
·
Pertemuan 13
HAK
PILIH, PEMILIHAN UMUM dan ANTI KORUPSI
Hak
Pilih Warga Negara dalam Demokrasi Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim
mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang
dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara.
Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan.
Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan
pemerintahannya itu. Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan
kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh
rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.
Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang
secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan
yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil
rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakilwakil rakyat harus
ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general
election). Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum
tujuan pemilihan umum itu adalah:
1.
memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
2.
Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
3.
Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.
Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections)
merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam
rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara. Pemilihan umum adalah merupakan
conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih
seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian
kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam
konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti
proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat
untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan kedaulatan
rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum
merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi)
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan
yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.
Tujuan pemilu= memungkinkan terjadinya peralihan
pemerintahan secara aman dan tertib, utk melaksanakan kedaulatan rakyat,
melaksanakanhak asasi warga negara
syarat utk terlibat pemilu= WNI, sudah menikah / sdh
memiliki kartu identitas, dalam keadaan sadar
fungsi MK= melakukan kontrol dan review UU yg dibuat
DPR
putusan pengadilan = kaidah/peraturan hukum yg
mengikat pihak2 yg bersangkutan terhadap hukum
UU dibuat dg dua sistem= top-down, dan bottom-up
kelebihan top-down= proses demokrasi di Indonesia blm
berjalan dg sempurna, paling mudah dilakukan krn budaya menyegerakan tugas dr
atasan, masyarakat madani indonesia blm terbentuk secara sempurna.
korupsi= corruptio = kebusukan, keburukan,
ketidakjujuran
gratifikasi= hadiah/kompensasi yg diberikan krn suatu
bantuan yg didapat
gratifikasi positif (tanpa mengharapkan balas jasa)
dan gratifikasi negatif (adanya harapan timbal balik)
·
Pertemuan 14
HAK
ASASI MANUSIA
Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan
setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh
semua orang. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing
kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai
kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal
yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal
yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Ciri-Ciri
HAM / Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak
terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi
Manusia:
1. HAM tidak
diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak
sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
2. HAM tidak
dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3. HAM bersifat
hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia 4. HAM sifatnya
universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku,
gender, dan berpedaan lainnya.
Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada
pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia
terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.
Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
1. Peristiwa
pembantaian di Rawagede 1945
2. Peristiwa
tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
3. Peristiwa
Tanjung Priok 1984
4. Peristiwa
penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
5. Peristiwa
Santa Cruz – 1991
6. Pembunuhan
aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
7. Penganiayaan
wartawan bernama Udin – 1996
8. Peristiwa
Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
9. Tragedi
Trisakti – 1998
10. Kasus Dukun
Santet di Banyuwangi – 1998
11. Peristiwa
Wamena berdarah pada April 2003
12. Kasus
Bulukumba tahun 2003
13. Peristiwa
Abepura Papua – 2003
14. Pembunuhan
aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004 15. Dan masih banyak lagi
Berikut ini
adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Internasional:
1. Rezim Benito
Mussolini di Italia Rezim otoriter pernah berkuasa di Italia sejak 1924. Aktor
utamanya adalah Benito Mussolini, pemimpin faham fasisme di Italia. Mussolini
memerintah di Italia dalam periode 1924-1943. Selama 19 tahun dalam masa
pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin otoriter dan tidak segan
membunuh orangorang yang tidak sepaham dengannya. Kekejaman Mussolini ini
berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
2. Rezim Adolf
Hitler di Jerman Adolf Hitler dianggap sebagai salah satu pemimpin terkejam
yang pernah ada di bumi. Hitler yang merupakan pimpinan Nazi di Jerman pada
medio 1930-an terlibat dalam salah satu contoh pelanggaran HAM berat. Ia
melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti menangkap tokoh-tokoh politik
yang menentangnya dan melakukan pembasmian pada orang-orang Yahudi. Hitler
dikenal sebagai anti-Yahudi. 3. Konflik Israel dan Palestina Sengketa Israel
dan Palestina menjadi salah satu konflik berkepanjangan. Hal inibermula ketika
Israel memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina.
Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel beberapa kali melancarkan serangan ke
wilayah Palestina. Ratusan ribu warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita
bahkan relawan dari negara lain menjadi korban akibat konflik ini. Dunia pun
mengutuk tindakan Israel tersebut meski tindakan sewenang-wenang Israel masih
berlanjut hingga saat ini.
Komentar
Posting Komentar